Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Satpol PP Kabupaten Kediri Bahas Regulasi Ramadan, Penegakan Tanpa Sweeping

    Satpol PP Kabupaten Kediri Bahas Regulasi Ramadan, Penegakan Tanpa Sweeping

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 19 Februari 2026 - 15:04
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio Witjaksono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama OPD terkait dan jajaran lintas instansi, di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, unsur TNI-Polri, Subdenpom, menggelar rapat penyusunan rekomendasi Surat Edaran (SE) pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

    Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio Witjaksono menyampaikan, bahwa rekomendasi yang akan menjadi dasar regulasi resmi tersebut bukan hanya mengatur hiburan malam, tetapi juga operasional warung makan, hingga penggunaan pengeras suara saat tadarus.

    “Surat edaran saya ralat tidak hanya mengatur tentang tempat hiburan malam, tetapi kegiatan pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan,” katanya saat ditemui usai rapat di Convention Hall Simpang Lima Gumul.

    Lebih lanjut Kaleb menjelaskan bahwa untuk operasional tempat makan memang tidak akan ada opsi penutupan, hanya saja harus memperhatikan atau menghormati orang yang sedang berpuasa.

    Kemudian untuk sound tadarus direkomendasikan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB untuk penggunaan sound luar. Sementara untuk patroli membangunkan sahur tidak boleh menggunakan sound system seperti sound horeg dan sebagainya.

    Meski begitu, Kaleb menekankan bahwa penegakan aturan nantinya bukan dalam bentuk sweeping, melainkan pengawasan dan pemantauan setelah surat edaran resmi diterbitkan.

    “Setelah surat edaran terbit, itu sebagai dasar kami melakukan kegiatan pengawasan, bukan sweeping ya, pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran itu. Bukan sweeping, tapi pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran itu,” tegasnya.

    Sementara untuk hiburan malam, Kaleb menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan apabila masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 24.00 WIB.

    “Terkait hiburan malam yang masih nakal pada jam 24.00 belum tutup, nanti akan disanksi langsung ditutup,” tegas Kaleb.

    Pihaknya berharap, melalui peraturan ini masyarakat Kabupaten Kediri dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, aman, dan penuh toleransi.

    “Harapannya ya di dalam pelaksanaan bulan Ramadan ini masyarakat bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadan ini dengan khusyuk. Saling menghormati, saling menghargai sehingga tercipta ketentraman, kondisi yang nyaman, yang aman, yang diharapkan selama dalam bulan Ramadhan,” tandasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Kabupaten Kediri Kegiatan Sweeping
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJelang Ramadan, Polres Kediri Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 20 Hari
    Next Article Penyelundupan Sabu dan HP ke Lapas Kediri Digagalkan, Petugas Amankan 22 Gram Narkotika

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.