Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi bagi pemilik toko kelontong di wilayah Dandangan dan Pakelan, Kecamatan Kota, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Meredeka tersebut menghadirkan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri sebagai pematerinya.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa pemilik toko kelontong memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Ketika panjenengan memilih untuk hanya menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan itu sekaligus ikut turut serta menjaga keamanan Kota Kediri,” ujarnya saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, toko kelontong tidak hanya menjadi tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari, tetapi juga bagian penting dari kehidupan masyarakat. Karena itu, para pelaku usaha diharapkan tidak tergiur menjual produk ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Vinanda mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan hingga 5 Juni 2026, masih ditemukan sebanyak 3.412 batang rokok dari 19 merek yang beredar di wilayah Kota Kediri.
Modus peredarannya pun semakin beragam, mulai dari penjualan secara berpindah-pindah menggunakan kendaraan, transaksi melalui aplikasi pesan singkat, hingga memanfaatkan rumah tinggal dan rumah kos sebagai lokasi transaksi.
“Artinya peredaran rokok ilegal ini semakin mendekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Namun saya tidak ingin kita melihat ini sebagai sesuatu yang menakutkan. Saya justru melihat ini sebagai sebagai kesempatan untuk menunjukkan bahwa masyarakat Kota Kediri adalah masyarakat yang peduli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menyebutkan, rokok ilegal yang sering ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sebagai aparatur penegak peraturan daerah dan bagian dari satuan tugas pemanfaatan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau di Bea Cukai dirasa sangat perlu untuk melaksanakan edukasi secara masif,” terangnya.
Paulus mengungkapkan, jumlah rokok ilegal yang ditemukan tahun ini sudah melampaui total temuan sepanjang tahun 2025.
“Kalau tahun lalu total yang ditemukan sekitar 2.000 batang. Tahun ini baru bulan Juni sudah lebih dari 3.000 batang. Ini tentu menjadi perhatian dan peringatan bagi kita semua,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai darurat rokok ilegal. Namun peningkatan temuan menunjukkan perlunya kewaspadaan dari seluruh pihak.
Di sisi lain, kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari para pemilik toko kelontong. Salah satunya disampaikan Zany Khorul, pemilik toko kelontong di Dandangan.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai risiko dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Materinya bagus untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Saya sendiri pernah ditawari, tetapi memilih menolak karena risikonya besar dan keuntungannya tidak seberapa,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen hanya menjual produk legal serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Nanti kalau panjenengan melihat ada yang menawarkan langsung melakukan laporan, melapor ke pemerintah, ke Satpol boleh, ke Bea Cukai boleh, ke Kejaksaan Negeri juga boleh atau ke Polres. Kita sama-sama jaga kota Kediri. Apa mau melapor ke Bu Lurahnya juga boleh. Pak lurahnya boleh,” tandas Mbak Wali. [nik/ang]

