Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan berkeadilan melalui Sosialisasi dan Deklarasi SPMB yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis (16/4/2026).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menekankan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, transparansi, serta keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala sekolah dan guru dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
“Pada hari ini pemerintah kota, Dinas Pendidikan mengadakan sosialisasi berkaitan dengan SPMB. Harapannya, Bapak Ibu guru nantinya, Bapak Kepala Sekolah nantinya paham, bagaimana mekanismenya, bagaimana jalurnya dan nanti diharapkan bisa disosialisasikan kepada orang tua,” katanya.
Mbak Wali, sapan akrabnya secara tegas melarang segala bentuk praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk pungutan liar (pungli), intervensi pihak tertentu, hingga praktik “titip-menitip”.
“Saya titip pesan kepada Bapak Ibu sekalian untuk nantinya bisa melaksanakan SPMB ini dengan cara yang baik, tidak melakukan praktik-praktik yang menyimpang. Baik itu adanya pungutan liar harus dihapuskan, tidak ada. Kemudian tidak ada lagi intervensi dari pihak lain ataupun nantinya tidak ada titip-titipan,” tegasnya.
Mbak Wali menambahkan, bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa diskriminasi.
“Semuanya punya hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Semua anak-anak kita punya hak untuk mendapatkan fasilitas aman, tidak ada bullying. Kemudian tidak ada tadinya murid idola, tapi semuanya punya hak yang sama untuk bisa mendapatkan ilmu,” terangnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur utama yang akan digunakan, yakni jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Keempat jalur ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Kediri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono menyampaikan bahwa daya tampung sekolah di Kota Kediri mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD.
Untuk SMP negeri di Kota Kediri mampu menampung sekitar 3.168 siswa, sementara SMP swasta 2.080 siswa. Selain itu, Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan swasta juga memiliki kapasitas total lebih dari 1.900 siswa.
“Dari tingkat kelulusan SD ke SMP nantinya ada sekitar 5.000 sekian. Akan tetapi daya tampung mulai MTS negeri swasta, SMP negeri swasta terakumulasi ada 7.000 bisa kita tampung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur utama yang akan digunakan, yakni jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Keempat jalur ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Kediri.
Lebih lanjut Mandung menjelaskan, tahun ini di antara empat jalur yang paling banyak memiliki kuota adalah jalur domisili. Hal ini berdasarkan evaluasi SPMB tahun kemarin.
“Dulu untuk domisili itu berapa, terus sekarang ada usulan untuk kita tingkatkan karena pengalaman tahun kemarin jadi evaluasi sekarang,” jelasnya.
Sementara di jalur prestasi, terdapat pembaruan berupa penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikatornya. Penilaian akan mengkombinasikan nilai rapor sebesar 40 persen dan TKA sebesar 60 persen.
Mandung juga menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi label sekolah favorit. “Kemarin kita sudah komunikasi dengan khususnya kepada SMP 1-9 bahwa mau tidak mau dari tahun ke tahun kita harus bisa memberikan pemahaman kepada warga-warga kecil bahwa untuk SMP atau SD tidak ada lagi SD yang favorit, SMP favorit,” imbuhnya.
Komitmen Bersama dan Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mbak Wali berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi dan evaluasi bagi para pendidik.
“Tujuannya kita sama-sama komitmen untuk mengawal, mengawal pelaksanaan teknis agar nantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada perilaku-perilaku yang menyimpang dari penyelenggara SPMB, baik itu berkaitan dengan, Iuran dan lain sebagainya atau berkaitan dengan ada orang-orang yang memberikan informasi tidak bertanggung jawab sehingga merugikan kepada wali murid,” pungkasnya. [nik/ang]

