Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperkuat komitmennya dalam pembangunan daerah melalui sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang pada rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri, pada Senin (30/3/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulafa mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan dua buah raperda yang telah disepakati bersama yakni terkait penanaman modal dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal disusun dan disepakati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, serta penciptaan lapangan pekerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dewi menegaskan pentingnya implementasi regulasi yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui penguatan kebijakan penanaman modal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di tingkat daerah.
“Diharapkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, tersedianya sarana dan prasarana pendukung penanaman modal, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, meningkatkan jumlah penanam modal, terwujudnya realisasi penanaman modal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain investasi, Pemerintah Kabupaten Kediri juga menaruh perhatian besar pada sektor pertanian. Dewi menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan iklim, gejolak ekonomi global, hingga risiko usaha tani.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menekankan pentingnya strategi perlindungan dan peningkatan kapasitas petani.
“Melalui peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan pengembangan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani keberpihakan usaha tani,” terangnya.

Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, Pemerintah Kabupaten Kediri juga terus menggulirkan berbagai program bantuan, mulai dari alat pertanian, pupuk, hingga benih. Dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah, program-program tersebut diharapkan menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.
“Jadi, bagaimana Mas Bupati itu membuat program yang mensejahterakan banyak petani, termasuk salah satunya bantuan alat-alat pertanian, bantuan pupuk benih, dan subsidi juga seperti itu. Kalau ada perdanya kan lebih kuat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga memaparkan tiga Raperda prioritas yang tengah dibahas, di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
Raperda tentang kesejahteraan sosial, serta Raperda penyertaan modal pemerintah daerah.
Penataan ulang perangkat daerah dinilai penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Raperda kesejahteraan sosial diharapkan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup warga Kabupaten Kediri.
Adapun Raperda penyertaan modal pemerintah daerah disusun untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperluas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menunjukkan tren positif.
“LKPJ tadi, tadi sudah saya sampaikan, mayoritas efisien, mayoritas meningkat, meskipun kami sadar belum seluruhnya sempurna. Ada yang masih cukup baik, ada masih yang kurang baik dan itu harus kita, makanya Mas Bub sering mengadakan rapat untuk evaluasi koordinasi agar peningkatannya semuanya. Harapannya 2026 semuanya minimal baik seperti itu,” tandas Dewi. [nik/ang]

