Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan gratis meski terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan karena Pemkot Kediri memiliki program PBI yang dibiayai melalui APBD serta telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin akses kesehatan warga sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu penonaktifan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu panik terkait penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, di mana kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara warga yang masuk desil 6 sampai 10 akan dinonaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial.
Di Kota Kediri, sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut.
“Update DTSEN dilakukan setiap tiga bulan. Jika data warga terbarui menjadi desil 6 sampai 10, maka kepesertaannya otomatis dinonaktifkan oleh Kemensos,” jelas Imam.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN maupun PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 yang disediakan BPJS Kesehatan.
Sebagai solusi, Pemkot Kediri membuka layanan reaktivasi melalui skema PBI yang dibiayai APBD. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan nomor ponsel aktif ke kantor Dinas Sosial Kota Kediri untuk pengajuan.
“Jika data sudah sesuai, proses aktivasi hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Namun apabila ada perbaikan data, maksimal 1×24 jam sudah aktif kembali,” terang Imam.
Melalui langkah ini, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal.

