Kediri (tahukediri.id) – Menindaklanjuti peraturan Surat Edaran Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 H, tim gabungan yang terdiri dari Subdenpom V-22 Kediri, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri, Bakesbangpol, Disparbud, DPMPTSP, Dinsos, serta jajaran pejabat struktural Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 30 personel gabungan melaksanakan patroli pengawasan dan pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo, pada Senin (23/2/2026).
Dipimpin Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Wicaksono, kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21 WIB.
“Pengawasan ini untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadhan, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kaleb.
Lebih lanjut, Kaleb menjelaslan, di Kecamatan Ngasem, tim menyasar sejumlah lokasi hiburan malam. Hasilnya, sebagian besar tempat usaha terpantau tutup, seperti Prisma Billiard dan Karaoke terpantau tutup dan untuk pegawai masih bersih persiapan buka. Kemudian Wanpis, Maxy Kafe dan Karaoke serta Distric of Eden terpantau tutup dan bangunan dalam kondisi di renovasi.
“Mata Pool terpantau buka, selanjutnya dilakukan tes urine kepada pengunjung beserta karyawan sejumlah 12 orang dengan hasil semua dalam kondisi negatif dari narkotika,” terang Kaleb.
Sementara di wilayah Kecamatan Gampengrejo, tim mendapati Browry dalam kondisi tutup dan tidak terdapat aktivitas operasional.
“Secara umum, tidak ditemukan pelanggaran signifikan selama patroli berlangsung,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci. [Nik/ang].

