Kediri (tahukediri.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri berhasil menindak tegas kasus balap liar serta mengungkap satu kasus tabrak lari sepanjang Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, mengatakan penindakan aksi balap liar tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan pengguna jalan.
“Pukul 17.00, Polres Kediri beserta Pusat Jajaran telah melaksanakan pengungkapan kakus penangkapan balap liar yang dilakukan oleh para remaja sepatnya di Jalan Umum Dusun Gelatik daerah Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri,” ungkapanya, pada Senin (2/2/).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aksi balap liar, baik sebagai joki maupun penonton. Kendaraan yang diamankan rata-rata telah dimodifikasi dan tidak sesuai standar pabrik, seperti penggunaan knalpot brong, perubahan velg, ban, hingga komponen teknis lainnya. Sementara mayoritas yang terjaring merupakan pelajar dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun.
AKP Mega menjelaskan, penindakan ini merupakan pengungkapan kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir. Polres Kediri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan guna memberikan efek jera.
“Kebetulan pengungkapan kali ini adalah kali kedua. Selama kurang waktu 2 bulan terakhir, tentunya kami tetap terus akan melakukan pengungkapan-penangkapan aksi bala keliar yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Mega menyampaikan, sebagai bentuk pembinaan, pihak kepolisian akan memanggil orang tua serta pihak sekolah bagi pelajar yang terlibat. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali dengan syarat diambil oleh orang tua atau wali, disertai persetujuan sekolah, serta dikembalikan dalam kondisi standar pabrikan.
“Tentunya kita memanggil orang tua maupun guru apabila yang bersangkutan masih sekolah untuk mengambil kendaraan ini dibutuhkan persetujuan persetujuan guru. Yang tentunya bermohon dari wali murid untuk guru persetujuan agar unit kendaraan tersebut bisa dikembalikan oleh pemiliknya. Tentunya harus kembali dalam kondisi setelan pabrik, standar,” terangnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan dan balap liar di jalan umum.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Kediri juga telah memasang CCTV di sejumlah titik rawan, menempatkan personel di lokasi yang sering dijadikan arena balap liar, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Pihaknya juga terus memberikan himbauan baik melalui media online, cetak, seperti pemasangan pamflet pada masyarakay khususnya pelajar.
Selain menindak tegas aksi balap liar, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di simpang empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih pada 26 Januari 2026.
“Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan identitas kendaraan beserta pengemudi pick up warna hitam yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Selanjutnya setelah dilalukan pendekatan persuasif humanis pada 27 Januari 2026, pengendara pick up beserta barang bukti dalam kurun waktu 1×24 jam berhasil diamankan oleh penyidik,” terangnya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak yang diduga terlibat.
AKP Mega mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar melalui Call Center Polri 110.
“Kami butuh dukungan dari masyarakat, warga Kediri menghubungkan kami dengan call center 110, yang merupakan call center keunggulan kita, Polri khususnya untuk kita segera datang dan melakukan respon tepat untuk menghimbau atau melakukan pergerakan razia aksi balap liar,” tandasnya. [nik/ang]

