Kediri (tahukediri.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menggelar operasi penertiban reklame pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kayen Kidul hingga Kecamatan Plemahan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penertiban Baliho liar serta papan liar yang mengganggu.
“Satpol PP Kabupaten Kediri secara bertahap telah melakukan penertiban Baliho serta papan reklame liar,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga selaras dengan upaya penegakan Perda serta menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan.
Lebih lanjut Kaleb menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap berbagai jenis reklame yang melanggar ketentuan. Di antaranya reklame yang masa izinnya telah habis, reklame tanpa izin, serta reklame yang dipasang tidak pada tempat semestinya.
Pihaknya juga melakukan pencopotan reklame yang dipasang di pohon dan tiang listrik karena dinilai membahayakan serta merusak estetika kawasan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kediri juga menyasar wilayah Kediri lainnya seperti Gurah, Pare, Ngadiluwih dan Kras.
“Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang reklame sesuai ketentuan perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan,” tandasnya. [nik/ang]

