Kediri (tahukediri.id) – Perumda Pasar Joyoboyo akan beri waktu tujuh hari kepada para pedagang baik di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing untuk melakukan legalitas kios dan los sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Djauhari Lutfi dalam jumpa pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (23/9/2026).
Pada kesempatan itu, Lutfi meluruskan kebijakan yang menjadi polemik para pedagang baik di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing Joyoboyo. Salah satunya, terkait Hak Guna Bangunan (HGB).
Lutfi menjelaskan, HGB yang sebelumnya berlaku selama 20 tahun tersebut berakhir pada Agustus 2024. Setelah itu, Perumda melakukan koordinasi dengan BPKAD dan sejumlah OPD terkait.
“Untuk legalitas hak sewa dan HGB yang minta dikembalikan. Jadi, teman-teman semua, di Pasar Bandar, ya, HGB itu dulu ada di Pasar Bandar usianya HGB adalah 20 tahun. Bulan Agustus 2024, HGB itu sudah berakhir,” katanya.
Lutfi melanjutkan, namun setelah itu tidak terdapat permohonan perpanjangan HGB dari pengguna sebelumnya. Karena itu, pengelolaan kemudian disesuaikan dengan mekanisme legalitas dan perjanjian sewa yang berlaku.
Penerapan perjanjian sewa tersebut bukan hanya dilakukan di Pasar Bandar, tetapi juga di pasar-pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo.
“Jadi bukan karena kami apa-apa, enggak, apa, memutus HGB atau tidak, tapi karena sudah berakhir per Agustus 2024 itu eh telah istilahnya kami harus menyelesaikan, ya, melakukan penyesuaian pengurusan legalitas sesuai dengan aturan, yaitu hak sewa sesuai dengan Perbup 47 2022 itu ada jasa sewa kios, jasa sewa los. Yang itu kami terapkan dan kami sudah sosialisasikan pada pedagang saat itu,” jelasnya.
Lutfi mengungkapkan berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo, masih ada ratusan pedagang yang belum mengurus legalitas.
Di Pasar Bandar, dari total 618 pedagang, sebanyak 75 pedagang atau sekitar 12 persen belum mengurus legalitas.
Sementara di Pasar Pahing, dari 1.227 pedagang, terdapat 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang belum mengurus legalitas. Di antaranya pedagang yang menjadi korlap dalam aksi di depan Balai Kota Kediri Senin (21/9/2026) lalu.
“Salah satunya adalah yang kemarin ada di Korlap 1. Ketika penyampaian aspirasi, teman-teman sudah melihat Korlap 1 siapa, Pak Yunus, itu sampai 1 2 3 4 5, 5 kios berakhir di 22 Desember 2025. Sampai saat ini enggak ada legalitas. Belum mengurus lagi. Memang ada dua yang sudah mengurus 23 Desember 2025 sampai 22 Desember 2026. Dari 7 ini yang 5 tidak mengurus legalitas,” terangnya.
Meski begitu, tak sedikit pedagang di kedua pasar tersebut yang telah mengurus legalitas dan mengikuti aturan yang diterapkan Perumda.
“Di dua pasar itu sebagian besar pedagang sudah mengurus legalitas dan mentaati aturan yang ada,” ujarnya.
Manajemen Perumda juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang disebut menguasai banyak kios. Nurul salah satunya yang disebut memiliki 19 kios.
Perumda menyebut telah melakukan mediasi dan memberikan peringatan sebanyak tujuh kali sejak 2023 terhadap pihak-pihak yang belum mengurus legalitas.
Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri akan mengambil langkah tegas terkait persoalan legalitas kios dan los di sejumlah pasar. Pedagang yang hingga kini belum mengurus legalitas diminta segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu tujuh hari.
Meski begitu, pihaknya tidak akan langsung melakukan penertiban. Pedagang terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengurus legalitas dan membuat perjanjian dengan Perumda.
“Tidak serta-merta kami bertindak. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk bisa mengurus legalitas dan melakukan perjanjian dengan kami,” kata Lutfi.
Surat pemberitahuan kepada pedagang yang belum mengurus legalitas tersebut dijadwalkan mulai dikirimkan besok, Kamis (24/9/2026).
Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, mengatakan terdapat kasus ketika pedagang yang sudah tidak menggunakan kios tidak melaporkannya kepada pengelola pasar. Kios tersebut kemudian digunakan pihak lain.
“Pedagang kios yang menyerah itu tidak lapor ke pasar itu juga salah,” kata Wedya.
Perumda menyebut telah melakukan mediasi dan memberikan peringatan sebanyak tujuh kali sejak 2023 terhadap pihak-pihak yang belum mengurus legalitas. [nik/ang]

