Kediri (tahukediri.id) – Sebuah rumah janda bernama Erma Puspita (37) di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri terbakar, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Kebakaran yang diduga dipicu unsur kesengajaan oleh mantan suaminya itu menghanguskan sebagian bangunan rumah, seluruh perabotan, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Tetangga korban, Narko (38) mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 1.30 WIB. Warga sekitar yang mengetahui, langsung berupaya memadamkan api secara swadaya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
“Waktu saya istirahat, saya mendengar suara riuh dan suara minta tolong dari sebelah, itu sekitar pukul 01.30 WIB. Saat keluar sudah ada api tapi masih kecil. Trus saya sama depan rumah cari air, karena air di dalam rumah sudah mati. Akhirnya ambi air sanyo dari rumah warga masing-masing sambil nunggu damkar,” terangnya.
Menurut Narko, api dengan cepat membesar dan membakar bagian depan rumah. Hampir seluruh perabotan di dalam rumah serta satu unit sepeda motor Honda PCX tidak dapat diselamatkan.
Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama dua anaknya yang masih bersekolah, masing-masing di jenjang SD dan SMK.

Disamping itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan, pihaknya mendapat laporan kebakaran dari korban sekitar pukul 02.05 WIB.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Tim Damkar Pos Pare kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 02.08 WIB dan tiba sekitar pukul 02.20 WIB.
Petugas mengerahkan satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter dengan enam personel. Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB.
Lebih lanjut Kaleb menjelaskan berdasarkan keterangan di lapangan, kebakaran diduga dipicu aksi pembakaran oleh mantan suami korban.
“Kebakaran tersebut diduga dilakukan dengan sengaja oleh mantan suami, yang datang ke lokasi sebelum kebakaran terjadi. Sebelum kejadian, yang bersangkutan dengan sengaja menyiram BBM ke motor dan dengan cepat membesar hingga membakar sebagian bangunan rumah tersebut,” terangnya.
Namun dugaan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan melalui putusan hukum.
Kapolsek Plosoklaten AKP Didik Suryono membenarkan kasus tersebut dan kini tengah didalami pihak kepolisian.
“Masih berproses,” ujar Kapolsek AKP Didik Suryono saat dikonfirmasi.
Beruntung tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, sementara aset yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp200 juta. [nik/ang]

