Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 22 Januari 2026 - 19:48
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktik eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual pada usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘muncikari’.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang di daerah tersebut yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).

    “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik dari warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana antaranya LC itu atau ladies companion itu adalah seorang anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).

    Banner Promo

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial IAH binti HS sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status hukum yang sebelumnya sebagai saksi.

    “Jadi, untuk Ada satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang wanita dengan inisial IAH Binti HS, ya. Kami sudah melakukan gelar perkara, dan statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya AKP Joshua menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah murni karena faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

    “Jadi, dalam peristiwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk motif yang menjadi dasar tindak pidana ini adalah ekonomi. Ini semata-mata pelaku melakukan ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan ,” tegas AKP Joshua.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, yang mengatur larangan melakukan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. [nik/ang]

    jatim kediri Satreskrim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGus War Ingatkan Tekanan Ekonomi Bisa Jadi Senjata Penghancur Kedaulatan Negara
    Next Article Harga Daging Sapi di Pasar Setono Betek Kediri Stabil di Awal 2026

    Info Lainnya

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21

    Kunjungi KDMP Sonorejo, Menko Pangan Tekankan Penyaluran Subsidi Tepat ke Masyarakat

    15 Oktober 2026 - 19:17

    Peringati Hari Pelajar Sedunia, BLK Arsy Gas Indonesia dan ICA Ajak Siswa SMK Kartanegara Wates Masak 2.500 Porsi

    15 Oktober 2026 - 13:31
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.