Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 22 Januari 2026 - 19:48
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktik eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual pada usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘muncikari’.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang di daerah tersebut yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).

    “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik dari warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana antaranya LC itu atau ladies companion itu adalah seorang anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial IAH binti HS sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status hukum yang sebelumnya sebagai saksi.

    “Jadi, untuk Ada satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang wanita dengan inisial IAH Binti HS, ya. Kami sudah melakukan gelar perkara, dan statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya AKP Joshua menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah murni karena faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

    “Jadi, dalam peristiwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk motif yang menjadi dasar tindak pidana ini adalah ekonomi. Ini semata-mata pelaku melakukan ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan ,” tegas AKP Joshua.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, yang mengatur larangan melakukan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. [nik/ang]

    jatim kediri Satreskrim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGus War Ingatkan Tekanan Ekonomi Bisa Jadi Senjata Penghancur Kedaulatan Negara
    Next Article Harga Daging Sapi di Pasar Setono Betek Kediri Stabil di Awal 2026

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.