Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Satreskrim Polres Kediri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Pare

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 22 Januari 2026 - 19:48
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktik eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual pada usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘muncikari’.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang di daerah tersebut yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).

    “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik dari warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana antaranya LC itu atau ladies companion itu adalah seorang anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial IAH binti HS sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status hukum yang sebelumnya sebagai saksi.

    “Jadi, untuk Ada satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang wanita dengan inisial IAH Binti HS, ya. Kami sudah melakukan gelar perkara, dan statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya AKP Joshua menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah murni karena faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

    “Jadi, dalam peristiwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk motif yang menjadi dasar tindak pidana ini adalah ekonomi. Ini semata-mata pelaku melakukan ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan ,” tegas AKP Joshua.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, yang mengatur larangan melakukan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. [nik/ang]

    jatim kediri Satreskrim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGus War Ingatkan Tekanan Ekonomi Bisa Jadi Senjata Penghancur Kedaulatan Negara
    Next Article Harga Daging Sapi di Pasar Setono Betek Kediri Stabil di Awal 2026

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.