Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktik eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual pada usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘muncikari’.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang di daerah tersebut yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik dari warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana antaranya LC itu atau ladies companion itu adalah seorang anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial IAH binti HS sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status hukum yang sebelumnya sebagai saksi.
“Jadi, untuk Ada satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang wanita dengan inisial IAH Binti HS, ya. Kami sudah melakukan gelar perkara, dan statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya AKP Joshua menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah murni karena faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.
“Jadi, dalam peristiwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk motif yang menjadi dasar tindak pidana ini adalah ekonomi. Ini semata-mata pelaku melakukan ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan ,” tegas AKP Joshua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, yang mengatur larangan melakukan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. [nik/ang]

