Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Cari Untung

    Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Cari Untung

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 7 Januari 2026 - 16:50
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembacaan gugatan. Perkara ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

    Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan hak pemerintah daerah serta kepentingan publik. Ia menyebut pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, hingga penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Ini adalah tugas pemerintah harusnya. Namun demikian, ya, itikad baik kami dalam mengajukan gugatan ini kepada PT Sekar Pamenang apa? Mari kita putus kontrak baik-baik. Apa yang menjadi tugas Saudara, kewajiban Saudara sesuai dengan PKS, penuhi. Kewajiban publik, penuhi,” ujar Imam kepada awak media usai persidangan.

    Imam menjelaskan, pihaknya hanya menuntut penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran PPh sebesar Rp52 juta dan BPHTB sebesar Rp104 juta. Menurutnya, total Rp144 juta tersebut merupakan hak pemerintah daerah.

    “Dan tentunya ini (kekurangan PPh dan BPHTB) kalau enggak dibayar ya, ini akan merugikan keuangan daerah. Nah, itu. Nah, poin ter-nya itu saja sebenarnya dari kami. Kami tidak menuntut lebih kok kepada PT Sekar Pamenang,” tegasnya.

    Imam juga menyinggung sertifikat fasum-fasos yang telah diserahkan ke pemerintah. Apabila realisasi pembangunan tidak sesuai, ia menilai PT Sekar Pamenang seharusnya duduk bersama pemerintah, pengguna, dan lembaga perbankan.

    Menurutnya, dampak jangka panjang dari persoalan ini berpotensi merugikan perbankan yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).

    “Maka di sini PT Bank Mandiri, BTN, BSI, BTNS, ya, BRI ya, wajib ya, untuk kemudian mengikuti proses ini dan kami sangat welcome kalau dari lembaga perbankan ingin mengetahui kondisi realnya, kita terbuka lebar,” tambah Imam.

    Ia juga berharap Bupati Kediri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Imam menilai pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi ini adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.

    “Mas Bub, tolong ini diperhatikan. 104 juta itu bukan uang kecil. Ya, kami teriak-teriak ini memperjuangkan Pemkab. Ya, bukan kami minta Pemkab, tapi kami berupaya agar Pemkab ada pemasukan. Itu. Ya, kalau ini dibiarkan, ya, mohon maaf. Ya, tahu sendiri Pemkab hari ini membutuhkan biaya besar pembangunan. Seperti itu,” kelakarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan sidang kali ini baru memasuki tahap pembacaan gugatan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

    “Dari kami, kuasa tergugat sudah menyiapkan dan sedang menyelesaikan jawaban. Jawaban harus sudah diserahkan ke majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-litigasi tadi maksimal jam 12 siang,” terangnya.

    Bagus menjelaskan, jawaban yang disiapkan pihaknya berpatokan pada ketentuan perjanjian kerja sama serta Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    “Poin jawaban dari kami, mengacunya adalah pada perjanjian, ya. Terus kemudian satu itu, yang kedua. Semua teman-teman pasti paham pasal 1338 dan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu yang kita jadikan patokan, ya,” jelasnya.

    Bagus juga membuka kemungkinan pengajuan gugatan rekonpensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

    “Gugatan balik bisa diajukan bersamaan dengan jawaban, masih dalam nomor perkara yang sama. Materinya nanti akan kami sampaikan sesuai proses hukum,” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri jatim Sidang Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePanpel Persik Kediri Panggil Komunitas Suporter, Janji Evaluasi Sistem Penjualan Tiket
    Next Article Empat Sehat Lima Sempurna Tak Lagi Relevan, SPPG Semampir Kediri Kenalkan “Isi Piringku”

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.