Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Dituntut Mati

    Terdakwa Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Dituntut Mati

    Mohamad EdyMohamad Edy News 21 Agustus 2025 - 15:25
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sempat tertunda tiga kali, sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi Mayat dalam koper merah kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negri Kota Kediri tersebut, beragendakan pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay membenarkan jika agenda sidang tuntutan sempat tertunda hingga beberapa kali.

    Menurutnya hari ini tuntutan dari Kejaksaan Agung sudah turun dan dirinya membacakanya dalam persidangan yaitu menutut terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman mati. Salah satu pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati lantaran perbuatanya dinilai sangat sadis dan sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Yang menjadi pertimbangan karena fakta terungkap di persidangan. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis,” terang jaksa berkepala plontos tersebut ditemui usai sidang mengikuti sidang Kamis 21 Agustus 2025.

    Jaksa penuntut umum menganggap tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai meringankan. Apalagi bersangkutan sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban teman wanitanya Uswatun Khasanah 29 tahun.

    Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Mohammad Rofian SH menilai tuntutan jaksa terkesan tendensius.

    “Karena apa, di berbagai sidang di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal.Seolah olah jaksa itu hanya merangkum dari Kepolisian. Kemudian disajikan di bukti persidangan. Misalkan dalam fakta psikolog forensik awalnya di dalam BAP ada pembunuhan berencana karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek Fakta persidangan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal,” ungkapnya.

    Terkait hal itu pihaknya selaku kuasa hukum akan melakulan pembelaan dalam agenda pledoi Minggu depan.

    “Termasuk hal hal yang meringankan itu tidak dimasukan. Padahal kita melihat terdakwa mulai dari awal hingga agenda tuntutan terdakwa selalu bersikap sopan dan baik seharusnya itu juga menjadi penilaian jangan sampai ini berbeda dengan perkara lain,” ungkap bapak 3 anak tersebut. ***

    Reporter : Abdur Rosyid

    kediri Koper Mayat Mutilasi Tuntutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkot Kediri Tekankan Tes Kesehatan Pranikah dalam Mini Lokakarya Stunting
    Next Article Cari Bibit Atlet, KONI Kabupaten Kediri Gelar Pare Run 2025 untuk Umum

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.