Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Mayat dalam Koper Kediri Divonis Seumur Hidup

    Terdakwa Pembunuhan Mayat dalam Koper Kediri Divonis Seumur Hidup

    Mohamad EdyMohamad Edy News 9 September 2025 - 18:52
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang pembunuhan mutilasi mayat dalam koper. [Abdur Rosyid/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Rohmad Tri Hartanto (32) terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi mayat dalam koper merah.

    Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyebut unsur pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan primer.

    Menurut Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H terdakwa memiliki perasaan dendam terhadap teman wanitanya yaitu korban Uswatun Khasanah. Lebih lanjut ia menjelaskan akumulasi puncak kemarahan terdakwa terhadap korban terjadi ketika allmarhum korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada putrinya yang berkontasi negatif.

    “Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Menurut majelis hakim pada saat korban melakukan perlawanan jika ada perasaan cinta kepada bersangkutan sepatutnya menghentikan perbuatanya. Sebaliknya ia justru terus mencekik hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukan memang sejak awal bersangkutan memiliki niat untuk membunuh,” terangnya, pada Selasa 9 September 2025

    Fakta hukum lainya yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus terdakwa hukuman penjara seumur hidup, dikarenakan bersangkutan secara tenang memiliki keinginan sengaja mengahapus jejak apa yang sudah dilakukan, dengan memutilasi tubuh korban dan membuangnya dibeberapa wilayah yang suLit dijangkau.

    Seperti di hutan dan sungai di wilayah Kabupaten Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.Bahkan terdakwa juga sempat menjual mobil yang dimiliki oleh korban dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

    Menyikapi keputusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay mengatakan apa yang telah diputuskan dalam sidang tadi sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHP.

    Ia menilai unsur pembunuhan berencana sudah terbukti. Meski pun dalam agenda pembacaan tuntutan Minggu lalu pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

    “Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima?” jelas Ichwan.

    Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto SH bersikukuh dengan dasar nota pembelaan agenda sidang Minggu kemarin, pihaknya akan menempuh langkah hukum banding. Ia menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan karena pasal 340 KUHP yang dijadikan dasar putusan oleh majelis hakim.

    Kata Aprilawan Adi Wasisto pihaknya selaku tim kuasa hukum sebaliknya tetap berpatokan pada pasal 351 ayat 3 serta 338 menganggap unsur perencanaan pembunuhan dinilai tidak ada. “Mungkin belum menerima cuman pikir pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan Adi Wasisto.

    Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial .

    Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulunganggung.

    Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah

    Potongan jasad tubuh korban. kemudian dikemas di taruh dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi .Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo. ***

    Reporter : Abdur Rosyid

    Hukuman Mati kediri Mayat dalam Koper pembunuhan Vonis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleElpiji Ngowos, Warung Sate di Pare Kediri Terbakar, 5 Karyawan Terluka
    Next Article Main Perdana di Kandang Sendiri, Persik Kediri Waspadai Sayap Malud United

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.