Kediri (tahukediri.id) – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri beri surat teguran pada pemilik bangunan liar berupa warung kopi yang berada di samping lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Dusun Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Rabu (4/2/2026).
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan bahwa sebelum menuju ke Balai Desa Mukuh, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Desa Mukuh dan camat setempat.
“Setelah mendapat laporan, petugas selanjutnya melaksanakan apel persiapan, lalu menuju ke balai Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul dan berkoordinasi dengan kepala desa mukuh dan camat tentang bangunan liar (warung kopi) yang berada di sebelah pembangunan koperasi merah putih,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, petugas bersama Kepala Desa Mukuh dan Camat Kayen Kidul meninjau langsung bangunan warung kopi yang dilaporkan warga.
“Dalam peninjauan bangunan tersebut, kami menghimbau kepada pemilik warung agar dipindahkan ke tempat yang strategis dan petugas juga memberikan surat himbauan teguran kepada pemilik warung,” jelas Kaleb.
Kaleb menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kabupaten Kediri.
“Penanganan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Harapannya, pemilik bangunan dapat memahami dan menindaklanjuti imbauan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta ikut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. [nik/ang]

