Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tergugat Bantah Wanprestasi Perumahan Sekar Keraton Kediri, Siap Tempuh Gugatan Balik

    Tergugat Bantah Wanprestasi Perumahan Sekar Keraton Kediri, Siap Tempuh Gugatan Balik

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 23 Januari 2026 - 21:57
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    PT Sekar Pamenang press rilis gugatan wanprestasi pengembangan perumahan Griya Keraton. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Menanggapi tuduhan dugaan wanprestasi atas kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri yang dilayangkan oleh PT. Matahari Sedajakti Sedjahtera (PT. MSS) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, PT Sekar Pamenang akhirnya buka suara, pada Jumat (23/1/2026).

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Merdeka Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya secara maksimal. Sedangkan PT MSS, menurutnya belum terpenuhi.

    “PT Sekar Pamenang tidak lalai terhadap kewajiban yang dibebankan kepada PT Sekar Pamenang. PT Sekar Pamenang justru bekerja secara maksimal, sementara kewajiban dari PT MSS belum terpenuhi,” tegasnya.

    Sedangkan terkait pihaknya tidak melanjutkan pembangunan, Bagus menuturkan bukan tanpa alasan PT Sekar Pamenang melakukannya, melainkan alasan hukum terkait site plan yang sah.

    “Kemudian, tanpa site plan yang sah, hukum melarang PT Sekar Pamenang untuk melanjutkan pembangunan,” imbuhnya.

    Menurutnya site plan ini berbeda dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana yang ditudingkan di media. PBG merupakan bentuk bangunan, sedangkan site plan adalah gambaran teknis fasum-fasos dimana dalam hal ini belum ada pengesahan dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri atau pihak terkait.

    “Nah, yang kami maksud belum mendapatkan pengesahan itu adalah gambar teknis yang diberikan oleh PT Matahari Sedjakti Sejahtera kepada PT Sekar Pamenang itu tidak ada pengesahannya, atau belum ada pengesahannya,” jelasnya.

    Bagus melanjutkan, dalam kasus ini, dari opini yang beredar di masyarakat selama ini konsumen atau user, bukan PT Sekar Pamenang. “Yang dirugikan dari opini yang selama ini tersebar di masyarakat adalah konsumen atau user, bukan PT Sekar Pamenang,” lanjutnya.

    Bagus juga menjelaskan, awal mula kerja sama antara PT Sekar Pamenang dengan PT MSS yakni pada 16 Januari 2024 dengan penandatanganan MoU, kemudian diperjelas dengan Perjanjian Kerja Sama pada 23 Januari 2024.

    Sejak perjanjian ditandatangani sampai bulan Agustus 2025, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya secara profesional dengan membangun dan menjual 18 unit rumah termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 59 unit rumah yang dijadikan obyek perjanjian kerjasama.

    Tim kuasa hukum lainnya, Emi Puasa menambahkan bahwa pihaknya menyayangkan adanya framing negatif di media sosial selama ini, dimana hal ini berdampak pada kerugian kepercayaan konsumen dan investor. Meski begitu pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Kami juga akan melakukan upaya hukum lain ya, atas sikap dari PT MSS. Ditunggu saja. Ada, ada upaya hukum lagi, gugatan balik sudah kita tumpangkan di gugatan pokok mereka, tapi gugatan, ada upaya hukum lain nanti akan kami lakukan,” tegasnya.

    Sebelumnya, PT Matahari Sedajakti Sedjahtera (MMS) melayangkan gugatan dugaan wanprestasi kepada PT Sekar Pamenang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada bulan November 2025.

    Terpisah, Kuasa Hukum PT MSS Imam Mokhas memilih untuk tetap berpedoman pada materi gugatannya. “Terhadap press realis tersebut, PT Matahari menghormati dan kami pada prinsipnya tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Kab Kediri,” tegas Mokhlas. [nik/ang]

    gugatan jatim kediri Perumahan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKasus Penusukan Ibu Kandung di Kediri Naik Penyidikan, Polisi Tunggu Asesmen Kejiwaan
    Next Article Usai Isra Mikraj, Harga Daging Ayam di Kediri Merangkak Naik

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.