Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Putusan MA Final, Proyek RTH Alun-Alun Kota Kediri Segera Dilanjutkan

    Putusan MA Final, Proyek RTH Alun-Alun Kota Kediri Segera Dilanjutkan

    Inggar Tania LaurinaInggar Tania Laurina News 7 Februari 2026 - 07:49
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan terkait sengketa proyek Alun-Alun, Pemerintah Kota Kediri menyatakan siap segera melanjutkan tahapan penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyampaikan bahwa sesaat setelah putusan MA diterbitkan, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan kontraktor Surya Grha Utama-KSO guna menindaklanjuti keputusan tersebut.

    Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan putusan MA. Kedua belah pihak juga sepakat melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lalu membangunnya kembali berdasarkan hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.

    Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat mengambil inisiatif mengajukan permohonan reviu pembayaran kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

    “Dalam putusan arbitrase tidak dijelaskan nominal yang harus dibayarkan. Karena itu, kami mengajukan permohonan audit atau reviu ke BPKP,” terangnya.

    Sebelum proses audit dilakukan, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Jawa Timur. Untuk mendukung proses tersebut, juga ditunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.

    Hasil reviu BPKP Jawa Timur menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim senilai Rp16 miliar. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang diperkuat reviu BPKP dengan klaim kontraktor.

    Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota, sehingga proses pembangunannya harus mengedepankan kualitas struktur dan arsitektur yang baik.

    “Pada Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun belum disetujui oleh pihak kontraktor,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun harus segera dilakukan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kota Kediri berencana menempuh jalur konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pada Selasa (3/2), DPUPR juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kesiapan melaksanakan putusan MA.

    Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa masyarakat Kota Kediri agar pembangunan ruang publik yang telah lama dinantikan ini dapat segera rampung dan dimanfaatkan.

    “Kami berkomitmen mematuhi hukum serta seluruh tahapan yang berlaku. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa selesai tahun ini,” pungkasnya.

    Alun-Alun Kota Kediri Dinas PUPR Pemkot Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDispertabun Kediri Pastikan Distribusi Pupuk 2026 Aman, Alokasi Naik dari Tahun Lalu
    Next Article Bapanas Turun Tangan Cek Stok dan Harga Pangan di Kediri

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.