Kediri (tahukediri.id) – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pedagang yang dinilai belum memenuhi ketentuan penguasaan kios dan los, setelah proses verifikasi terhadap para pedagang rampung dilakukan, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Perumda Pasar Joyoboyo membongkar adanya mafia kios dimana satu orang memiliki lebih dari lima kios. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya legalitas penyewa terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Perumda Pasar Joyoboyo, Dangan Fajar Cahyono, mengatakan pemberitahuan tersebut khususnya menyasar pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.
“Kemarin kan kita sudah memberitahukan mereka. Ada yang mau mengurus, terus sekarang kita verifikasi lagi. Kalau hari ini verifikasi selesai, kita kirim hari ini khususnya untuk Pasar Paing dan Bandar,” katanya.
Menurut Dangan, surat yang dikirim kali ini merupakan pemberitahuan awal. Pedagang diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka diberi waktu selama tujuh hari, hingga 2 Oktober 2026.
“Nanti kalau SP pemberitahuannya satu, mereka tetap mungkin ada keberatan ya nanti kita surati lagi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan penguasaan kios dan los di pasar. Dangan menyebut, satu nama dan satu alamat maksimal diperbolehkan menguasai lima unit.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pedagang yang saat ini menguasai lebih dari lima kios atau los diminta mengembalikan kelebihan unit kepada Perumda Pasar Joyoboyo.
“Sesuai dengan ketentuan sebenarnya satu nama, satu alamat itu kan lima. Jadi mau nggak mau kan mereka yang mempunyai banyak ya harus dikembalikan ke kita,” tegasnya.
Kebijakan ini juga dilakukan karena terdapat pedagang lain yang saat ini berminat untuk mendapatkan kios atau los untuk berjualan.
Perumda Pasar Joyoboyo menyebut penataan diperlukan agar pemanfaatan fasilitas pasar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka kan di pasar contohnya di pasar Pahing keberatan kan dikarenakan mereka kan yang punya banyak kios dan los. Jadi mereka merasa keberatan kalau membayar sesuai ketentuan. Padahal kan tarif kita kan sebenarnya sudah terjangkau ngoten loh. Dibuktikan dengan tadi pedagang yang pengen berjualan. Yang nanti melebihi dari lima ya nanti kita surati mereka mas ketentuan terus maksimal lima,” jelasnya.
Perumda Pasar Joyoboyo memastikan terdapat tahapan yang harus dilalui apabila pedagang tidak memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
Apabila seluruh tahapan tersebut tetap tidak diindahkan, Perumda Pasar Joyoboyo dapat mengambil alih kembali kios atau los sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kita sesuaikan aturan, kan kita punya aturan juga. Aturan kita kan SP1, SP2, SP3. Ya nanti kalau aturan kita, kita ambil alih Perumda Pasar,” tegas Dangan.
Sementara, terkait pedagang di Pasar Pahing yang disebut telah melakukan audiensi sebanyak tujuh kali, Dangan menegaskan pemberian waktu hingga 2 Oktober tidak dimaksudkan untuk kembali memperpanjang persoalan.
Ia menjelaskan, SP1 sebelumnya telah diberikan. Surat yang dikirim saat ini merupakan pemberitahuan kembali agar pedagang segera memenuhi ketentuan.
“SP1 sebenarnya sudah. Ini kita pemberitahuan lagi. Nanti ketika kita kasih waktu sampai tanggal 2 Oktober. Jadi nanti kalau mereka masih mengabaikan ya nanti kita lakukan tindakan yang sesuai dengan aturan kita,” ujarnya.
Dangan juga masih belum bisa memastikan, jika tenggat waktu SP3 masih tetap tidak diindahkan akan berlanjut ke jalur hukum, atau tidak. Menurutnya, keputusan mengenai langkah hukum menjadi kewenangan pimpinan Perumda Pasar Joyoboyo.
“Kita belum tahu. Nanti biar pimpinan saja yang melakukan hal tersebut,” pungkasnya. [nik/ang]

