Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Bantu Akses Perbankan Tanpa Libur, Toko Evi BRILink Werungotok Jadi Solusi Transaksi Warga Desa

    24 September 2026 - 21:57

    Dekatkan Akses Perbankan di Desa Jekek Baron, Agen BRILink Rizqi Lancar Jadi Solusi Transaksi dan Belanja Warga

    24 September 2026 - 21:41

    Hari Tani Nasional, Petani Kediri Masih Hadapi Masalah Pupuk, Hama dan Alih Fungsi Lahan

    24 September 2026 - 20:54
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tertibkan Mafia Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Surati Pedagang yang Kuasai Lebih dari 5 Unit

    Tertibkan Mafia Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Surati Pedagang yang Kuasai Lebih dari 5 Unit

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 24 September 2026 - 20:45
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Perumda Pasar Joyoboyo Kediri membongkar adanya mafia kios dimana satu orang memiliki lebih dari lima kios.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pedagang yang dinilai belum memenuhi ketentuan penguasaan kios dan los, setelah proses verifikasi terhadap para pedagang rampung dilakukan, Kamis (24/9/2026).

    Sebelumnya, Perumda Pasar Joyoboyo membongkar adanya mafia kios dimana satu orang memiliki lebih dari lima kios. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya legalitas penyewa terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

    Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Perumda Pasar Joyoboyo, Dangan Fajar Cahyono, mengatakan pemberitahuan tersebut khususnya menyasar pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.

    Banner Promo

    “Kemarin kan kita sudah memberitahukan mereka. Ada yang mau mengurus, terus sekarang kita verifikasi lagi. Kalau hari ini verifikasi selesai, kita kirim hari ini khususnya untuk Pasar Paing dan Bandar,” katanya.

    Menurut Dangan, surat yang dikirim kali ini merupakan pemberitahuan awal. Pedagang diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka diberi waktu selama tujuh hari, hingga 2 Oktober 2026.

    “Nanti kalau SP pemberitahuannya satu, mereka tetap mungkin ada keberatan ya nanti kita surati lagi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

    Penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan penguasaan kios dan los di pasar. Dangan menyebut, satu nama dan satu alamat maksimal diperbolehkan menguasai lima unit.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, pedagang yang saat ini menguasai lebih dari lima kios atau los diminta mengembalikan kelebihan unit kepada Perumda Pasar Joyoboyo.

    “Sesuai dengan ketentuan sebenarnya satu nama, satu alamat itu kan lima. Jadi mau nggak mau kan mereka yang mempunyai banyak ya harus dikembalikan ke kita,” tegasnya.

    Kebijakan ini juga dilakukan karena terdapat pedagang lain yang saat ini berminat untuk mendapatkan kios atau los untuk berjualan.

    Perumda Pasar Joyoboyo menyebut penataan diperlukan agar pemanfaatan fasilitas pasar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Kalau mereka kan di pasar contohnya di pasar Pahing keberatan kan dikarenakan mereka kan yang punya banyak kios dan los. Jadi mereka merasa keberatan kalau membayar sesuai ketentuan. Padahal kan tarif kita kan sebenarnya sudah terjangkau ngoten loh. Dibuktikan dengan tadi pedagang yang pengen berjualan. Yang nanti melebihi dari lima ya nanti kita surati mereka mas ketentuan terus maksimal lima,” jelasnya.

    Perumda Pasar Joyoboyo memastikan terdapat tahapan yang harus dilalui apabila pedagang tidak memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

    Apabila seluruh tahapan tersebut tetap tidak diindahkan, Perumda Pasar Joyoboyo dapat mengambil alih kembali kios atau los sesuai aturan yang berlaku.

    “Ya kita sesuaikan aturan, kan kita punya aturan juga. Aturan kita kan SP1, SP2, SP3. Ya nanti kalau aturan kita, kita ambil alih Perumda Pasar,” tegas Dangan.

    Sementara, terkait pedagang di Pasar Pahing yang disebut telah melakukan audiensi sebanyak tujuh kali, Dangan menegaskan pemberian waktu hingga 2 Oktober tidak dimaksudkan untuk kembali memperpanjang persoalan.

    Ia menjelaskan, SP1 sebelumnya telah diberikan. Surat yang dikirim saat ini merupakan pemberitahuan kembali agar pedagang segera memenuhi ketentuan.

    “SP1 sebenarnya sudah. Ini kita pemberitahuan lagi. Nanti ketika kita kasih waktu sampai tanggal 2 Oktober. Jadi nanti kalau mereka masih mengabaikan ya nanti kita lakukan tindakan yang sesuai dengan aturan kita,” ujarnya.

    Dangan juga masih belum bisa memastikan, jika tenggat waktu SP3 masih tetap tidak diindahkan akan berlanjut ke jalur hukum, atau tidak. Menurutnya, keputusan mengenai langkah hukum menjadi kewenangan pimpinan Perumda Pasar Joyoboyo.

    “Kita belum tahu. Nanti biar pimpinan saja yang melakukan hal tersebut,” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Mafia Kios Perumda Pasar Joyoboyo Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article15 Pedagang Minta Kepastian Sewa Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Ungkap Banyak Lapak Belum Terpakai
    Next Article Hari Tani Nasional, Petani Kediri Masih Hadapi Masalah Pupuk, Hama dan Alih Fungsi Lahan

    Info Lainnya

    Bantu Akses Perbankan Tanpa Libur, Toko Evi BRILink Werungotok Jadi Solusi Transaksi Warga Desa

    24 September 2026 - 21:57

    Dekatkan Akses Perbankan di Desa Jekek Baron, Agen BRILink Rizqi Lancar Jadi Solusi Transaksi dan Belanja Warga

    24 September 2026 - 21:41

    Hari Tani Nasional, Petani Kediri Masih Hadapi Masalah Pupuk, Hama dan Alih Fungsi Lahan

    24 September 2026 - 20:54

    15 Pedagang Minta Kepastian Sewa Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Ungkap Banyak Lapak Belum Terpakai

    24 September 2026 - 20:10

    Ratusan Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Belum Urus Legalitas, Perumda Beri Waktu 7 Hari

    24 September 2026 - 08:47

    Satgas Pangan Kediri Sidak Beras di Pare, Harga Gabah Jadi Sorotan

    23 September 2026 - 22:17
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Bantu Akses Perbankan Tanpa Libur, Toko Evi BRILink Werungotok Jadi Solusi Transaksi Warga Desa

    24 September 2026 - 21:57

    Dekatkan Akses Perbankan di Desa Jekek Baron, Agen BRILink Rizqi Lancar Jadi Solusi Transaksi dan Belanja Warga

    24 September 2026 - 21:41

    Hari Tani Nasional, Petani Kediri Masih Hadapi Masalah Pupuk, Hama dan Alih Fungsi Lahan

    24 September 2026 - 20:54

    Tertibkan Mafia Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Surati Pedagang yang Kuasai Lebih dari 5 Unit

    24 September 2026 - 20:45

    15 Pedagang Minta Kepastian Sewa Kios, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Ungkap Banyak Lapak Belum Terpakai

    24 September 2026 - 20:10
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.